Kamis, 27 Januari 2011

Perbedaan Pemeriksaan Acara Biasa, Pemeriksaan Acara Singkat, dan Pemeriksaan Acara Cepat Dalam Peradilan Tata Usaha Negara

terkadang kita bingung untuk menggugat kemana apabila kita sebagai subjek hukum yang di akui oleh UU di rugikan oleh keputusan pejabat tata usaha negara.keputusan tata usaha negara tersebut biasannya dikeluarkan oleh pejabat seperti Bupati, Gubernur, Walikota, dll dimana keputusan tersebut merugikan kita pribadi maupun kelompok. keputusan tata usaha negara tersebut misalkan berupa penerbita SK pemecatan (bagi pegawai negeri), penerbitan SK perijinan buat seseorng, dll.

terlebih dahulu kita harus mengetahui sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara baik di pusat maupun didaerah sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan praturan perundang-undangan yang berlaku. (ps 1 ayat 4 UU no 5 tahun 1986).
Hukum acara pengadilan tata usaha Negara merupakan hukum acara yang secara bersama-sama diatur dengan hukum materiilnya didalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1986. oleh karena itu, dalam pemeriksaan persidangan Tata Usaha Negara, UU no 5 tahun 1986 membedakan proses beracara menjadi tiga bagian, yaitu pemeriksaan dengan acara biasa, cepat, dan singkat. Dalam hal ini, saya akan memberikan ulasan tentang perbedaan tersebut yang berdasarkan pada UU no 5 tahun 1986 di bawah ini.

1. PEMERIKSAAN ACARA BIASA,
Dalam pemeriksaan acara biasa pada umumnya dilakukan apabila penggugat tidak mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan TUN untuk beracara dengan acara cepat. Pemeriksaan acara biasa dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal UU TUN yang pada pemeriksaan  diawali dengan pengajuan gugatan (ps 53-56), rapat permusyawaratan (ps 62), pemeriksaan persiapan (ps 63), penetapan hari sidang (ps 59 ayat 3, 4 & ps 64) panggilan para pihak yang berperkara (ps 59 ayat 3, 4, ps 64 ayat 2, pasal 65 & ps 66), pemeriksaan di siding pengadilan yang di mulai dengan pembacaan gugatan oleh ketua majelis hakim (pasal 74), Intervensi (ps 83 & ps 118), putusan sela tentang dikabulkan atau di tolaknya permohonan intervensi ( 83 ayat 2), jawab menjawab / replik-duplik (pasal 75 & 76), pembuktian ( pasal 100), kesimpulan masing-masing pihak tergugat & penggugat ( ps 97 ayat 1) dan putusan hakim ps 97 ayat 2, 108, 109 & 112). Pemeriksaan dengan acara biasa pada umumnya digunakan yang dikarenakan pada pemeriksaan singkat dan cepat, harus ada permohonan atau keberatan (dlm pemeriksaan singkat), sehinggaapabila permohonan / keberatan ditolak, maka digunakan pemeriksaan acara biasa.
2. PEMERIKSAAN ACARA CEPAT
Dalam ps 98 (1), Apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonannya, penggugat dalam gugatannya dapat memohon kepada Pengadilan supaya pemeriksaan sengketa dipercepat. Yang harus di perhatikan adalah adanya permohonan penggugat, dan permohonan tersebut karena ada alasan kepentingan yang cukup mendesak. Permohonan tersebut apabila tidak di kabulkan, dilakukan dengan acara pemeriksaan biasa & tidak ada upaya hokum atas penetapan ini, dan apabila dikabulkan, dalam waktu 7 hari ketua menunjuk hakim tunggal, dan menentukan waktu, hari dan tanggal sidang. Dalam pemeriksaan ini, tidak perlu dilakukan pemeriksaan persiapan seperti pada acara biasa. Pemeriksaan dalam acara cepat, dilakukan / sampai pada pokok perkara yang sehingga menghasilkan putusan.
3. ACARA PEMERIKSAAN SINGKAT.
Dalam pasal 62 ayat 4 UU no 5 tahun 1985, pada pokoknya menentukan bahwa  karena adanya perlawanan penggugat atas penetapan dismissal ketua (pasal 62 ayat 2 dan 3), maka perlawanan tersebut diperiksa dan di putus dengan acara singkat. Oleh karena itu, dapat kita ambil kesimpulan bahwa pemeriksaan singkat ada karena adannya perlawanan penggugat tentang gugatannya tidak dapat diterima. Pemeriksaan dalam acara singkat ini, dilakukan oleh majelis hakim yang di tunjuk ketua dan pemeriksaan tidak perlu sampai pada materi gugatan. Melainkan hal-hal yang terdapat pada materi pasal 62 (pertimbangan putusan kenapa sampai gugatannya di tolak dan apa yang harus di penuhi). Apabila gugatan perlawanan dikabulkan, maka dilanjutkan dengan acara biasa, dan apabila perlawanan tidak dikabulkan, maka penetapan dismissal yang dibuat ketua berkekuatan hukum tetap. Setelah menerima putusan yang diputus oleh hakim baik di terima atau ditolaknya perlawanan, maka tidak ada upaya hokum lagi melainkan dengan mengajukan gugatan baru.
***
berikut dibawah ini saya akan membuat perbedaan dalam peradilan tata usaha negara untuk pemeriksaan acara singkat, cepat dan acara biasa.

BAGAN PERBEDAAN ACARA BIASA,ACARA CEPAT, ACARA SINGKAT


No Pemeriksaan acara biasa Pemeriksaan acara cepat Pemeriksaan acara singkat
1. Dalam hal ini diperikasa oleh majelis hakim yang terdiri dari 3 orang hakim Dalam hal ini diperiksa oleh hakim tunggal Dalam hal ini diperiksa oleh majelis hakim yang juga terdiri dari 3 orang hakim
2. Pemeriksaan acara biasa dalam hal ini mengajukan gugatan yang karena KTUN yang digugat bertentangan dengan uu dan /atau asas umum pemerintahan yang baik Pemeriksaan acara cepat dalam hal ini mengajukan permohonan  dalam gugatannya karena ada kepentingan yang mendesak Dalam hal ini mengajukan gugatan perlawanan karena tidak setuju dengan penetapan dismissal
3. Dalam pemeriksaan acara biasa ini menyelesaikan pokok perkara Dalam pemeriksaan acara cepat ini  menyelesaikan pokok perkara tetapi acaranya dipercepat Dalam pemeriksaan acara singkat ini tidak menyelasaikan pokok perkara
4. Dalam pemeriksaan acara biasa ini ,penggugat/tergugat jika tidak menerima putusan dapat mengajukan banding dengan jangka waktu 14 hari Setelah menerima putusan bahwa permohonan tidak dikabulkan, maka dilanjutkan dengan acara biasa dan tidak dapat dapat melakukan upaya hukum lagi terhadap putusan permohonan acara cepat Tidak ada upaya hukum lagi terhadap penetapan hakim terhadap perlawanan oleh penggugat terhadap putusan dismissal
5. Dalam acara pemeriksaan biasa ada proses pemeriksaan persiapan Dalam pemeriksaan acara cepat  tidak ada proses pemeriksaan persiapan Dalam pemeriksaan acara singkat tidak ada proses pemeriksaan persiapan
6. Pemeriksaan gugatan acara biasa, dilakukan dengan sidang terbuka untuk umum, dan putusannya bersifat terbuka Pemeriksaan gugatan acara cepat, dilakukan dengan sidang terbuka untuk umum, dan putusannya bersifat terbuka Pemeriksaan gugatan perlawanan (acara singkat), dilakukan dengan siding tertutup, dan putusannya bersifat terbuka.
7. Dalam pemeriksaan acara biasa ada rapat permusyawaratan Dalam acara pemeriksaan cepat ada rapat permusyawaratan Dalam acara pemeriksaan singkat tidak ada rapat permusyawaratan
8. Jangka waktu antara pemanggilan dan hari sidang tidak boleh kurang dari enam hari ,kecuali dalam hal sengketa tersebut harus diperiksa dengan acara cepat permohonan acara cepat dikabulkan maka Ketua pengadilan dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkannya penetapan oleh ketua pengadilan tersebut menentukan hari,tempat dan waktu sidang. .
9. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 hari sesudah gugatan dicatat,hakim menetukan hari,jam ,dan tempat peridangan permohonan acara cepat dikabulkan maka Ketua pengadilan dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkannya penetapan oleh ketua pengadilan tersebut menentukan hari,tempat dan waktu sidang
10 Hasil dari persidangan pemeriksaan acara biasa berupa putusan Hasil dari persidangan pemeriksaan acara cepat berupa putusan Hasil dari persidangan pemeriksaan acara singkat berupa penetapan
11. Bagi pihak yang dituju dengan sebuah KTUN adala 90 hari sejak KTUN itu diterima. Bagi pihak yang dituju dengan sebuah KTUN adala 90 hari sejak KTUN itu diterima. Pengajuan perlawanan dari Penggugat dilakukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah diucapkan
12. Tidak ada batasannya tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belahg pihak ,masing-masing tidak boleh melebihi 14 hari. Tidak ada batasannya
13.
Permohonan beracara cepat ,oleh ketua pengadilan dalam jangka waktu  14 hari sejak permohonan itu diterima ,ketua pengadilan harus sudah mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan tersebut
14. Apabila gugatan ditolak oleh pengadilan dalam rapat permusyawaratan maka gugatan gugur dan dapat mengajukan gugatan baru dengan membayar biaya perkara lagi. Apabila permohonan beracara cepat tidak dikabulkan maka gugatan dipriksa dengan acara biasa Apabila pengajuan perlawanan terhadap proses dismissal ditolak maka sidang dilanjutkan dengan acara pemeriksaan biasa
 

1 komentar:

sagaoakland mengatakan...

Playtech launches its new iGaming casino app in India
The iGaming brand launched 사천 출장안마 on 김제 출장안마 the App Store 경상남도 출장마사지 in India and is currently operating in multiple states. However, the mobile 춘천 출장안마 casino app has 광명 출장샵

Posting Komentar